Ibu hamil dan menyusui yang tidak menjalankan ibadah
puasa Ramadhan wajib menggantinya dengan membayar fidyah.
Jika moms masih bingung mengenai tata cara fidyah,
berikut aturan membayar fidyah yang bisa dilakukan:
a) Memberikan bahan makanan
Selain memasak makanan sendiri, moms
juga dapat memberikan bahan makanan untuk membayar fidyah. Bahan makanan lebih
baik lengkap dan dapat dimasak langsung oleh penerima.
Cara kedua digunakan untuk
membayar fidyah berupa beras atau makanan pokok. Misalnya, moms tidak puasa 30
hari, maka harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.
Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja
(misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
b)
Memasak
makanan sendiri
Jika moms bisa memasak, bisa membuat makanan dengan jumlah
porsi yang sama dengan jumlah hari puasa yang tidak dikerjakan. Misalnya tidak
berpuasa selama 30 hari, maka masaklah sebanyak 30 porsi makanan yang cukup
mengenyangkan. Makanan yang telah
siap bisa dibagikan kepada orang yang tidak mampu/miskin.
c)
Memberikan
uang tunai langsung
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai
Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan bahwa nilai
fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp.45.000 per hari per jiwa. Jumlah tersebut
dikalikan dengan jumlah hutang puasa kita.
Setelah menghitung hari dan jumlah yang harus dibayar,
niatlah untuk melakukan fidyah. Agar tepat sasaran, moms bisa
menyalurkannya melalui lembaga atau kantor Baznas setempat. Jangan lupa untuk
menyampaikan maksud kepada pengelola lembaga ya.
Mengingat kondisi tak memungkinkan untuk berinteraksi langsung karena pandemi Corona, kita dapat mencari lembaga yang bisa mengelola semuanya tanpa harus keluar rumah atau via online.
Nutrisi tambahan yang diformulasi khusus untuk Ibu hamil dan Ibu menyusui. Sudah mendapatkan banyak testimoni baik karena sangat terbukti membantu meningkatkan produksi ASI dan menjadi Booster ASI alami
Tidak ada komentar:
Posting Komentar